BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masyarakat madani (civil society) merupakan produk
sejarah dan lahir di masyarakat Barat Modern. Ia muncul bersamaan dengan proses
modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal
menuju masyarakat Barat modern. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad
XVIII), pengertian masyarakat madani (civil society) di anggap sama
seperti pengertian negara (state) yakni suatu kelompok atau kekuatan
yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain.
Akan tetapi, pada paruh abad XVIII,
terminologi ini mengalami pergeseran makna, masyarakat madani (civil
society) dan negara (state) di pahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan
sosial dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai pencerahan dan
modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi (Hikam, AS, 1999).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi dari Masyarakat Madani (civil
society) ?
2. Bagaimana
konsep Masyarakat Madani (civil society) ?
3. Kapan
Masyarakat Madani muncul (civil society) ?
4. Apa
saja karakteristik Masyarakat Madani (civil society) ?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
Untuk memberikan penjelasan tentang apa yang di
sebut dengan Masyarakat Madani (civil society), konsep Masyarakat Madani
(civil society), Sejarah
dan perkembangan (civil society), dan beberapa karakteristik dari
Masyarakat Madani (civil society).
Disini kami mencoba menjelaskan konsep
Masyarakat madani (civil society), mengaplikasikan nilai-nilainya,
menganalisa posisi Masyarakat Madani (civil society) dan mengkritisi
segala bentuk fenomena yang
menyimpang
dari nilai-nilai Masyarakat Madani (civil society) terutama di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Ada beberapa definisi masyarakat madani
dari berbagai pakar:
a. Zbigniew
Rau, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat
yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan
perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai
nilai-nilai yang mereka yakini.
b. Han
sung-Joo, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society)
merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar
individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik
yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang
terbentukserta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat
madani ini.
c. Kim
Sunhyuk, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) adalah
suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun
dirinya dan gerakan-gerakandalam masyarakat secara relatif otonom dari negara,
yang merupakan satuan-satuandasar dari (re) produksi dan masyarakat politik
yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan
suatu kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut
prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
d. Anwar
Ibrahim, ia mengatakan bahwa Masyarakat Madani (civil society) adalah
kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Jadi, Masyarakat Madani (civil society)
adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di
hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat,
adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan
kepentingan publik.
Masyarakat
madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani
adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan
negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan
tujuan pemerintah demokrasi.
B. KONSEP
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses
sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita
kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat
madani seperti berikut :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human
capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan
tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar
kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam
berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai
pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan, dan
kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam
berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat
dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas (keterpaduan)
antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai
perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan
yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara
produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan
terpercaya.
Itulah
prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani.
Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
C. MASYARAKAT
MADANI DALAM SEJARAH (CIVIL SOCIETY)
Ada
dua masyarakat madani dalam sejarah, yang terdokumentasi dalam masyarakat
madani, yaitu:
1. Masyarakat
Saba’
Yaitu masyarakat di masa Nabi
Sulaiman. Nama Saba’ yang
terdapat di dalam Al-Qur’an itu bahkan dijadikan nama salah satu surat di dalam
Al-Qur’an, yaitu surat ke 34. Keadaan masyarakat Saba’ yang dikisahkan dalam
Al-Qur’an itu mendiami negeri yang baik, yang subur dan nyaman. Di tempat itu
terdapat kebun dengan tanamannya yang subur, yang menyediakan rezeki, memenuhi
hidup masyarakatnya. Negeri yang indah itu merupakan wujud dari kasih saying
Allah yang disediakan bagi masyarakat Saba’. Allah juga maha pengampun apabila
terjadi kealpaan pada masyarakat tersebut. Karena itu Allah, memerintahkan
masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepada Allah yang telah menyediakan kebutuhan
hidup mereka. Kisah keadaan masyarakat Saba’ ini sangat popular dengan ungkapan
Al-Qur’an “Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur”.
2. Masyarakat
Madinah
Masyarakat
Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian madinah antara Rasulullah
SAW
beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama
Watsani dari kaun Aus dan Kharaj. Madinah adalah nama kota di Negara Arab Saudi, tempat yang didiami
Rosulullah saw sampai akhir hayat beliau sesudah hijrah. Kota itu sangat
popular, karena menjadi pusat lahir dan berkembangnya agama islam setelah
Makkah. Di kota itu pertama kali Rosulullah SAW membangun masjid yang dikenal
dengan nama Masjid Nabawi.
Perjanjian Madinah berisi
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan
kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,
menjadikan Rasulullah saw sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap
keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk
agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di anutnya.
D. KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Karakteristik, yaitu untuk menjelaskan bahwa untuk
menciptakan masyarakat madani (civil society) di perlukan
persyaratan-persyaratan dalam penegakannya.
1. Free
Public Sphere
Free
Public Sphere ini di kemukakan oleh Arendt dan Hebermas. Yang di maksud dengan free public sphere adalah adanya ruang
publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik
yang bebaslah individu dalam posisinya yang serta mampu melakukan berbagai
wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Ruang
publik secara teoristis dapat di artikan sebagai wilayah dimana masyarakat
sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan politik.
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Jadi free public sphere menjadi salah satu
bagian yang harus di perhatikan, karena dengan adanya ruang publik yang bebas
dalam tatanan Masyarakat Madani (civil society), maka akan memungkinkan
terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya
yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang teranink dan
otoriter.
2. Demokratis
Demokratis
merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana Masyarakan Madani (civil
society), di mana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku
santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak
mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Penekanan demokratis disini dapat
mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya
pendidikan, ekonomi.
3. Toleran
Toleran
merupakan sikap yang dikembangkan dalam Masyarakat Madani (civil society)
untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran
masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi—menurut Nurcholish madjid—merupakan persoalan ajaran dan kewajiban
melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan
yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus
dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi
Azra pun menyebutkan bahwa Masyarakat Madani (civil society) lebih dari
sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke
kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan
toleransi, yakni kesedian individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda.
4. Pluralisme
Sebagai
sebuah prasyarat penegakan civil society, maka pluralisme harus dipahami secara
mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa
dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk,
tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyaataan
pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut
Nurcholish Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya
civil society. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam
ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bond of
civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat
manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and
balance).
Lebih lanjut
Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu
diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak
monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan
dekrit Allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang
tunggal,monolitik,sama dan sebangun dalam segala segi.
5. Keadilan
sosial (Social Justice)
Keadilan
dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu
aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara essensial, masyarakat
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah (penguasa).
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Masyarakat
madani (Civil Society) adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang
berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan Negara, memiliki ruang publik
(public sphare) dalam mengemukakan pendapat
2. Masyarakat
madani dalam sejarah ada 2:
a) Masyarakat Saba’
b) Masyarakat
Madinah
3. Karakteristik
civil society:
a) Free
public sphere
b) Demokratis
c) Toleran
d) Pluralism
e) Keadilan
social
B. SARAN
Makalah ini dapat
terselesaikan tetapi tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari
itu, kami meminta saran dan kritik untuk perbaikan dan kelengkapan makalah kami
berikutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi teman-teman. Apabila ada kekurangan
dalam pembuatan makalah ini kami mohon maaf.