Kamis, 07 Mei 2015

kelompok 6



MAKALAH
GOOD GOVERNANCE
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
   “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Dosen Pengampu:
Saiful Bahri, S.Ag

Disusun Oleh :
 Hamdan Nur Rohim        (1721143156)
                                                Dessy Yevita sari              (1721143104)
                                    Wahidatul Febriana Sari (1721143412)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (PAI )
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
Tahun Akademik 2014




BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat dihindarkan dalam hidup setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang dimiliki oleh warganegara. Pada sisi lain, pemerintah adalah tantangan dan kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman etika pemerintahan. 1
Suatu masyarakat tanpa pemerintahan adalah sebuah kekacauan massal.2 Di dalam masyarakat manusia beradab, diperlukan lebih banyak peraturan. Diperlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan-peraturan itu ditaati.
Harapan lain yang ingin diwujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan mereka. Pemerintahan pertama-tama diharapkan dapat membentuk kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hukum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa keadilan tersebut pada semua warganegara.






B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa definisi Good Governance
b.      Apa urgensi Good Governance dalam penyelenggaraan negara
c.       Baagaimana mewujudkan Good Governance
d.      Mengkritisi pelaksanaan yang Good Governance dalam organisasi publik dan pemerintah



C.    TUJUAN
a.       Mengetahui pengertian Good Governance
b.      Mengetahui dan mengamati urgensi Good Governance
c.       Mencari dan menelaah cara mewujudkan pemerintahan yang baik
d.      Mengetahui cara kerja pemerintah apakah sudah memenuhi keckapan pemerintahan yang baik















                                                                   BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Devinisi Good Governance
kata ‘good’ pada Good Governance bermakna:
1.      Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Keberdayaan masyarakat dan swasta.
3.      Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum positif negara.
4.      Pemerintahan yang produktif, efektif dan efisien.
Sementara ‘governance’ nya bermakna:
1.      Penyelenggaraan pemerintah.
2.      Aktivitas pemerintah melalui fasilitas publik dan pelayanan publik.
Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terkandung substansi nilai:
·         Bagaimana pemerintah memimpin negara dengan bersih
·         Bagaimana masyarakat  mengatur dirinya sendiri secara mandiri
           ·         Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggungjawab.
istilah Good Governance pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank dan UNDP. World Bank mendefinisikan kata governance the way state power is used in managing economic and social resources for development society. Pengertian ini menggambarkan bahwa governance adalah cara, yakni cara kekuasaan negara untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Cara ini lebih menunjukkan pada hal-hal yang bersifat teknis.
Sejalan dengan pendapat World Bank, UNDP (United Nation Development Program) mengemukakan definisi governance sebagai the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels. Kata governance berarti penggunaan atau pelaksanaan, yaitu penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah-masalah nasional pada semua tingkatan. Disini, titik tekannya pada kewenangan, kekuasaan yang sah, atau kekuasaan yang memiliki legitimasi. Berdasarkan pengertian tersebut, World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan administratif dalam pengelolaan negara.
Menurut  Pierre Landell-Mills &Ismael Seregeldin mendefinisikan good governance sebagai penggunaan otoritas politik dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya demi pembangunan sosial ekonomi. Sedangkan menurut Robert Charlick mengartikan ggo governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/atau kebijakan yang absah demi untuk mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan.
Namun untuk ringkasnya Good Governance  pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘’baik’’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.


B.     Urgensi Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara
Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani. Good Governance dalam pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut peraturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan sektor swasta.
Suatu pemerintahan menerapkan konsep Good Governance agar pemerintah itu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan Public goog dan services sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan proposisi dan pendapat demikian itu tampak bahwa konsep good governance berkembang sebagai kelanjutan dari konsep good government. Kedua konsep ini saling berkaitan, namun berbeda, setidak-tidaknya dalam fokus maknanya. Keterkaitannya adalah kedua konsep ini bermuara pada tujuan mewujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Sedangkan bedanya terletak pada fokus masing masing: good government opada institusi, sedangkan good governance pada proses.
Berbagai karakteristik dari good governance yang fundamental adalah: akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, tertib hukum, daya tanggap, orientasi konsensus, keadilan, efisiensi dan efektifitas dan visi strategis.
1.      Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN.
2.      Keterbukaan
Affan Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita Good Governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan secara terbuka.
3.      Partisipasi
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secar langsung maupun melalui institusi legitimasiyang mewakili kepentingannya.
4.      Tertib hukum
Kerangka hukum harus adil, dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
5.      Daya tanggap
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secraa proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
6.      Orientasi konsensus
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, amak akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili.
7.       Keadilan





Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Good Governance di Indonesia yaitu:
a.       Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyalenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salah satu isu reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan Good Governance di Indonesia.
b.      Memperbaiki sistem pemerintahan atau tata kenegaraan yang selama ini bobrok dan digerogoti unsur KKN, sehingga terwujud suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara Indonesia.
c.       Pelayanan Publik. Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya ditekankan kepada pemerintah, tetapi juga kepada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Agus Dwiyanto mengemukakan pendapatnya bahwa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Good Governance di Indonesia.
d.      Pelaksanaan Otonomi Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah merupakan harapan besarbagi proses demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alasan lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama mengapa Good Governance mendapatnya relevansinya di Indonesia.Perwujudan nilai demokrasi.
e.       Negara Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara. Good Governance mampu merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep Good Governance pada dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat
pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
f.       Terselenggaranya Good Governance merupakan prasyarat utama untuk        mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g.      Pengelolaan pemerintah yang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sesuai dengan penjelasan diatas, maka pemerintahan yang baik itu adalah pemrintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya-hasilnya. Pemrintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita keesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan. Pemerintahan itu dapat dikatakan baik, jia produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tena
ng, dan bahagia serta sense of nationality yang baik.









C.    Langkah-langkah Mewujudkan Good Governance
Untuk mewujudkan cita Good Governance dengan asas-asas fundamental, setidaknya harus melakukan lima (5) prioritas, yaitu :
1.   Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
Lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kemudian, lembaga perwakilan (DPR dan DPRD) terus melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga eksekutif. Selain itu, fungsi control DPR dan DPRD juga harus dilakukan untuk mengawasi akuntabilitas proses pelaksanaannya, sehingga terhindar dari berbagai bahaya internal, yakni pelayanan yang tidak obyektif, penggunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, legitimate, dan dapat menggerakkan partisipasi rakyat dalam pembangunan.
Fungsi-fungsi itu pada masa orde baru tidak sepenuhnya berjalan, karena pemberian kewenangan pada presiden yang terlalu besar, baik untuk recall anggota DPR, penelitian khusus calon anggota dewan, bahkan ada kewenangan presiden untuk mengawasi serta membubarkan partai politik, membuat daya tawar para anggota dewan di hadapan presiden menjadi lemah, padahal justru lembaga kepresidenan itu merupakan lembaga yang harus diawasi dan dikontrolnya. Bahkan sekarang lebih terjadi perubahan pendulum kekuasaan dari executive heavy menjadi legislative heavy yang sebenarnya juga tidak baik dalam pendewasaan demokrasi di Indonesia.
2.      Kemendirian lembaga peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidakmandirian lembaga peradilan hakim, jaksa, dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara, sehingga mereka tidak mampu menampilkan dirinya sebagai the prophet of law. Era reformasi sebagai era pembaharuan nampaknya masih belum memberikan angin segar bagi independesi lembaga peradilan, karena pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Lahirnya UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pun belum mengubah citra pemerintah menjadi lebih baik karena belum diikuti oleh political action yang serius dalam pemberantasan KKN. Untuk mewujudkan Good Governance lembaga peradilan dan aparat penegak hokum yang mandiri, professional dan bersih menjadi persyaratan mutlak. 
3.          Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal dalam pelayanan politik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktek-praktek kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, pembaharuan konsep dalam mekanisme kerja birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas baik, memiliki integritas, berjiwa demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Karena itu, paradigma pengembangan birokrasi kedepan harus diubah menjadi birokrasi populis, yakni jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat, serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan pelayanan yang prima.
4.     Masyarakat Madani (vicil society) yang kuat dan partisipatif.
Perwujudan Good Governance juga mensyaratkan partisipasi   masyarakat sipil yang kuat. Proses pembangunan dan pengelolaan Negara tanpa melibatkan masyarakat madani (civil society) akan sangat lamban, karena potensi terbesar dari sumber daya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini. Oleh karena itu, berbagai kebijakan hokum harus memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi, tidak saja dalam sektor-sektor kegiatan ekonomi dan politik, tapi juga dalam proses perumusan kebijakan-kebijakan public. Masyarakat mempunyai hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan, baik melalui lembaga perwakilan, pers maupun penyampaian secara langsung dalam bentuk dialog-dialog terbuka dengan LSM, partai politik, organisasi massa, atau institusi lainnya.
5.      Penguatan upaya otonomi daerah
Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga potensi-potensi daerah di kelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini telah menimbulkan akses yang amat parah, karena banyak daerah yang amat kaya endgan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional. Oleh sebab itu, pada era reformasi ini, para pengelola Negara telah melahirkan UU No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah dan telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan sektor-sektor tertentu, seperti sektor kehutanan, pariwisata, koperasi, pertanian pendidikan dan lainnya. Dengan kewenangan ini, daerah akan menjadi kuat dan dinamis, terutama daerah-daerah yang miskin dengan yang efektif, selain penguatan SDM, adalah komposisi anggota DPRD yang harus kuat, karena jalannya pemerintahan sangat tergantung pada kekuatan lembaga perwakilan daerah tersebut dalam menjalankan fungsinya.




D.    Mengkritisi pelaksanaan yang Good Governance dalam organisasi publik dan pemerintah

System pemerintahan yang di keluarkan tidak selamanya sejalan dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, kadang program pemerintah gagal setelah di jalankan beberapa waktu, dan cenderung mengganti system pemerintahan yang malah tidak dapat berjalan dan berhasil secara maksimal. Seperti halnya Indonesia, menurut kami system pemerintahan di Indonesia terlalu muluk-muluk misalnya dalam bidang pendidikan, sudah berapa kali Indonesia mengganti kurikulum pendidikan.? Indonesia sering bergonta-ganti kurikulum, padahal kurikulum sebelumnya belum terlaksana secara keseluruhan, sudah di gati dengan kurikulum baru yang membuat para pendidik dan yang di didik kelabakan untuk menyiapkannya, setiap indikator-indikator yang ada dalam kurikulum baru.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konsep good governance yang dijelaskan tersebut berlaku untuk semua jenjang pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mau tidak mau, mampu ataupun tidak mampu, dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma baru didalam menyelenggarakan kepemerintahan yang digunakan secara universal.
            Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancangan undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam menangani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran pemerintahan karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan birokrasi pemerintahan.







DAFTAR PUSTAKA

Adikarya . Good Governance . Jakarta : Nadikarya.blogspot.com. 2012
Pentingnya Good Govvernance . Ohitsujiza.wordpress.com. 2009
Rozak,Abdul.Pendidikan Kewarganegaraan.2004.ICCE UIN Syarif Hidayatullah:Jakarta

1 komentar:

  1. Karamba online casino and sportsbet bonus codes 2021 - Kadangpintar.com
    Karamba online casino and sportsbet bonus 온카지노 가입쿠폰 codes 2021 · 50 free spins · 20 free spins · 100% match bonus · 60 bonus spins · 150

    BalasHapus