MAKALAH
GOOD GOVERNANCE
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Dosen
Pengampu:
Saiful
Bahri, S.Ag
Disusun
Oleh :
Hamdan
Nur Rohim (1721143156)
Dessy
Yevita sari (1721143104)
Wahidatul
Febriana Sari (1721143412)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI )
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
Tahun Akademik 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemerintahan
sebagai suatu kenyataan yang tak dapat dihindarkan dalam hidup setiap
warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara
bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang
sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang dimiliki
oleh warganegara. Pada sisi lain, pemerintah adalah tantangan dan kendala bagi
warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman etika
pemerintahan. 1
Suatu masyarakat tanpa pemerintahan adalah sebuah kekacauan massal.2 Di dalam masyarakat manusia beradab, diperlukan lebih banyak peraturan. Diperlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan-peraturan itu ditaati.
Harapan lain yang ingin diwujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan mereka. Pemerintahan pertama-tama diharapkan dapat membentuk kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hukum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa keadilan tersebut pada semua warganegara.
Suatu masyarakat tanpa pemerintahan adalah sebuah kekacauan massal.2 Di dalam masyarakat manusia beradab, diperlukan lebih banyak peraturan. Diperlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan-peraturan itu ditaati.
Harapan lain yang ingin diwujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan mereka. Pemerintahan pertama-tama diharapkan dapat membentuk kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hukum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa keadilan tersebut pada semua warganegara.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa definisi Good Governance
b. Apa urgensi Good Governance dalam
penyelenggaraan negara
c. Baagaimana mewujudkan Good Governance
d. Mengkritisi pelaksanaan yang Good
Governance dalam organisasi publik dan pemerintah
C. TUJUAN
a. Mengetahui pengertian Good Governance
b. Mengetahui dan mengamati urgensi Good Governance
c. Mencari dan menelaah cara mewujudkan pemerintahan yang
baik
d. Mengetahui cara kerja pemerintah apakah sudah memenuhi
keckapan pemerintahan yang baik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Devinisi Good Governance
kata ‘good’ pada Good Governance
bermakna:
1. Berorientasi pada
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
2. Keberdayaan masyarakat
dan swasta.
3. Pemerintahan yang
bekerja sesuai dengan hukum positif negara.
4. Pemerintahan yang
produktif, efektif dan efisien.
Sementara ‘governance’
nya bermakna:
1. Penyelenggaraan
pemerintah.
2. Aktivitas pemerintah
melalui fasilitas publik dan pelayanan publik.
Good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terkandung substansi nilai:
·
Bagaimana pemerintah memimpin negara dengan bersih
·
Bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri
·
Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggungjawab.
istilah Good Governance pertama kali
dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank dan UNDP. World
Bank mendefinisikan kata governance the way state power is used in managing
economic and social resources for development society. Pengertian ini
menggambarkan bahwa governance adalah cara, yakni cara kekuasaan negara
untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan
masyarakat. Cara ini lebih menunjukkan pada hal-hal yang bersifat teknis.
Sejalan dengan pendapat World Bank, UNDP (United Nation Development
Program) mengemukakan definisi governance sebagai the exercise of
political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at
all levels. Kata governance berarti penggunaan atau pelaksanaan, yaitu
penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola
masalah-masalah nasional pada semua tingkatan. Disini, titik tekannya pada
kewenangan, kekuasaan yang sah, atau kekuasaan yang memiliki legitimasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, World Bank lebih menekankan pada cara
pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan
pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik,
ekonomi dan administratif dalam pengelolaan negara.
Menurut Pierre Landell-Mills &Ismael
Seregeldin mendefinisikan good governance sebagai penggunaan otoritas
politik dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya demi pembangunan sosial
ekonomi. Sedangkan menurut Robert Charlick mengartikan ggo governance
sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan
peraturan dan/atau kebijakan yang absah demi untuk mempromosikan nilai-nilai
kemasyarakatan.
Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya
diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘’baik’’ disini
dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Good Governance.
B.
Urgensi Good
Governance dalam Penyelenggaraan Negara
Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada
sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara
baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani. Good
Governance dalam pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut peraturan
negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan sektor
swasta.
Suatu pemerintahan menerapkan konsep Good Governance agar pemerintah itu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan Public goog dan services sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan proposisi dan pendapat demikian itu tampak bahwa konsep good governance berkembang sebagai kelanjutan dari konsep good government. Kedua konsep ini saling berkaitan, namun berbeda, setidak-tidaknya dalam fokus maknanya. Keterkaitannya adalah kedua konsep ini bermuara pada tujuan mewujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Sedangkan bedanya terletak pada fokus masing masing: good government opada institusi, sedangkan good governance pada proses.
Berbagai karakteristik dari good governance yang fundamental adalah: akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, tertib hukum, daya tanggap, orientasi konsensus, keadilan, efisiensi dan efektifitas dan visi strategis.
Suatu pemerintahan menerapkan konsep Good Governance agar pemerintah itu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan Public goog dan services sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan proposisi dan pendapat demikian itu tampak bahwa konsep good governance berkembang sebagai kelanjutan dari konsep good government. Kedua konsep ini saling berkaitan, namun berbeda, setidak-tidaknya dalam fokus maknanya. Keterkaitannya adalah kedua konsep ini bermuara pada tujuan mewujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Sedangkan bedanya terletak pada fokus masing masing: good government opada institusi, sedangkan good governance pada proses.
Berbagai karakteristik dari good governance yang fundamental adalah: akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, tertib hukum, daya tanggap, orientasi konsensus, keadilan, efisiensi dan efektifitas dan visi strategis.
1.
Para
pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung
jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol
dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN.
2.
Keterbukaan
Affan Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita Good Governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan secara terbuka.
Affan Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita Good Governance, seluruh mekanisme pengelolaan negara harus dilakukan secara terbuka.
3.
Partisipasi
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secar langsung maupun melalui institusi legitimasiyang mewakili kepentingannya.
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secar langsung maupun melalui institusi legitimasiyang mewakili kepentingannya.
4.
Tertib
hukum
Kerangka hukum harus adil, dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
Kerangka hukum harus adil, dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
5.
Daya
tanggap
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secraa proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secraa proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
6.
Orientasi
konsensus
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, amak akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili.
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, amak akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili.
7.
Keadilan
Dari uraian di
atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Good Governance
di Indonesia yaitu:
a. Memberantas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyalenggaraan
negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salah satu isu reformasi
yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan
Good Governance di Indonesia.
b. Memperbaiki sistem pemerintahan atau
tata kenegaraan yang selama ini bobrok dan digerogoti unsur KKN, sehingga
terwujud suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan
warganegara Indonesia.
c. Pelayanan Publik. Salah satu tugas pokok
pemerintah adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada
masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya ditekankan kepada pemerintah,
tetapi juga kepada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan
masyarakat. Agus Dwiyanto mengemukakan pendapatnya bahwa pelayanan publik
menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Good
Governance di Indonesia.
d. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Kebijakan
Otonomi Daerah merupakan harapan besarbagi proses demokrasi dan sekaligus
kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alasan lain adalah masih belum
optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam
memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama
mengapa Good Governance mendapatnya relevansinya di Indonesia.Perwujudan nilai
demokrasi.
e. Negara Indonesia menganut paham
Demokrasi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara. Good Governance mampu
merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep Good Governance pada
dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat
pusat maupun
daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
f. Terselenggaranya Good Governance
merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan
aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g. Pengelolaan pemerintah yang bersih dan
berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sesuai dengan penjelasan diatas, maka pemerintahan yang baik itu adalah pemrintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya-hasilnya. Pemrintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita keesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan. Pemerintahan itu dapat dikatakan baik, jia produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang, dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Sesuai dengan penjelasan diatas, maka pemerintahan yang baik itu adalah pemrintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya-hasilnya. Pemrintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita keesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan. Pemerintahan itu dapat dikatakan baik, jia produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang, dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
C.
Langkah-langkah
Mewujudkan Good Governance
Untuk mewujudkan cita Good Governance dengan asas-asas fundamental,
setidaknya harus melakukan lima (5)
prioritas, yaitu :
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
Lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu dan
mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program
pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kemudian, lembaga
perwakilan (DPR dan DPRD) terus melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga
eksekutif. Selain itu, fungsi control DPR dan DPRD juga harus dilakukan untuk
mengawasi akuntabilitas proses pelaksanaannya, sehingga terhindar dari berbagai
bahaya internal, yakni pelayanan yang tidak obyektif, penggunaan wewenang dan
kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya,
sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, legitimate, dan dapat menggerakkan
partisipasi rakyat dalam pembangunan.
Fungsi-fungsi itu pada masa orde baru
tidak sepenuhnya berjalan, karena pemberian kewenangan pada presiden yang
terlalu besar, baik untuk recall anggota DPR, penelitian khusus calon anggota
dewan, bahkan ada kewenangan presiden untuk mengawasi serta membubarkan partai
politik, membuat daya tawar para anggota dewan di hadapan presiden menjadi
lemah, padahal justru lembaga kepresidenan itu merupakan lembaga yang harus
diawasi dan dikontrolnya. Bahkan sekarang lebih terjadi perubahan pendulum
kekuasaan dari executive heavy menjadi legislative heavy yang sebenarnya juga
tidak baik dalam pendewasaan demokrasi di Indonesia.
2. Kemendirian lembaga peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah
ketidakmandirian lembaga peradilan hakim, jaksa, dan polisi tidak bisa dengan
leluasa menetapkan perkara, sehingga mereka tidak mampu menampilkan dirinya
sebagai the prophet of law. Era reformasi sebagai era pembaharuan nampaknya
masih belum memberikan angin segar bagi independesi lembaga peradilan, karena
pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas.
Lahirnya UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pun belum mengubah citra pemerintah menjadi
lebih baik karena belum diikuti oleh political action yang serius dalam
pemberantasan KKN. Untuk mewujudkan Good Governance lembaga peradilan dan
aparat penegak hokum yang mandiri, professional dan bersih menjadi persyaratan
mutlak.
3. Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal dalam pelayanan politik, tapi
juga telah memberi peluang berkembangnya praktek-praktek kolusi, dan nepotisme
(KKN). Dengan demikian, pembaharuan konsep dalam mekanisme kerja birokrasi
harus diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas baik, memiliki
integritas, berjiwa demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga
memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Karena itu, paradigma
pengembangan birokrasi kedepan harus diubah menjadi birokrasi populis, yakni
jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat,
serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan
pelayanan yang prima.
4. Masyarakat Madani
(vicil society) yang kuat dan partisipatif.
Perwujudan Good Governance juga
mensyaratkan partisipasi masyarakat sipil yang kuat. Proses pembangunan dan pengelolaan Negara tanpa
melibatkan masyarakat madani (civil society) akan sangat lamban, karena potensi
terbesar dari sumber daya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini. Oleh
karena itu, berbagai kebijakan hokum harus memberi peluang kepada masyarakat
untuk berpartisipasi, tidak saja dalam sektor-sektor kegiatan ekonomi dan
politik, tapi juga dalam proses perumusan kebijakan-kebijakan public.
Masyarakat mempunyai hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan
pemerintah yang tidak menguntungkan, baik melalui lembaga perwakilan, pers
maupun penyampaian secara langsung dalam bentuk dialog-dialog terbuka dengan
LSM, partai politik, organisasi massa, atau institusi lainnya.
5.
Penguatan upaya otonomi daerah
Salah satu kelemahan dari pemerintahan
masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga
potensi-potensi daerah di kelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini telah
menimbulkan akses yang amat parah, karena banyak daerah yang amat kaya endgan
sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional. Oleh
sebab itu, pada era reformasi ini, para pengelola Negara telah melahirkan UU
No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah dan telah memberikan kewenangan pada
daerah untuk melakukan pengelolaan sektor-sektor tertentu, seperti sektor
kehutanan, pariwisata, koperasi, pertanian pendidikan dan lainnya. Dengan
kewenangan ini, daerah akan menjadi kuat dan dinamis, terutama daerah-daerah
yang miskin dengan yang efektif, selain penguatan SDM, adalah komposisi anggota
DPRD yang harus kuat, karena jalannya pemerintahan sangat tergantung pada
kekuatan lembaga perwakilan daerah tersebut dalam menjalankan fungsinya.
D. Mengkritisi pelaksanaan yang Good
Governance dalam organisasi publik dan pemerintah
System pemerintahan yang di keluarkan tidak selamanya sejalan
dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, kadang program pemerintah gagal
setelah di jalankan beberapa waktu, dan cenderung mengganti system pemerintahan
yang malah tidak dapat berjalan dan berhasil secara maksimal. Seperti halnya
Indonesia, menurut kami system pemerintahan di Indonesia terlalu muluk-muluk
misalnya dalam bidang pendidikan, sudah berapa kali Indonesia mengganti
kurikulum pendidikan.? Indonesia sering bergonta-ganti kurikulum, padahal
kurikulum sebelumnya belum terlaksana secara keseluruhan, sudah di gati dengan
kurikulum baru yang membuat para pendidik dan yang di didik kelabakan untuk menyiapkannya, setiap indikator-indikator yang
ada dalam kurikulum baru.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep good governance yang dijelaskan tersebut berlaku untuk semua
jenjang pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mau tidak
mau, mampu ataupun tidak mampu, dalam menyelenggarakan otonomi daerah,
pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance
karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma baru didalam menyelenggarakan
kepemerintahan yang digunakan secara universal.
Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancangan
undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam
menangani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut
harus di lakukan. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk
menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran
pemerintahan karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan
birokrasi pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Adikarya . Good
Governance . Jakarta : Nadikarya.blogspot.com. 2012
Pentingnya Good Govvernance .
Ohitsujiza.wordpress.com. 2009
Rozak,Abdul.Pendidikan
Kewarganegaraan.2004.ICCE UIN Syarif Hidayatullah:Jakarta
Karamba online casino and sportsbet bonus codes 2021 - Kadangpintar.com
BalasHapusKaramba online casino and sportsbet bonus 온카지노 가입쿠폰 codes 2021 · 50 free spins · 20 free spins · 100% match bonus · 60 bonus spins · 150