BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagai
warga Negara yang baik tentunya harus mengerti dan memahami apa hakikat Negara,
dan mengenali ciri khas Negara nya
sendiri. Namun akhir-akhir ini banyak warga yang kurang begitu mengetahui
tentang negaranya sendiri. Hingga salah satu kebudayaan kita dicuri oleh Negara
lain. Juga banyak dari sebagian bangsa kita yang mengalami degradasi moral.
Mulai menjauh dari pendidikan agama. Oleh sebab itu sudah selayaknya bangsa
kita diajari kembali pada hakikat negaranya sendiri juga diajari masalah
kewarganegaraan nya. Oleh sebab itu marilah kita mempelajari apa itu pendidikan
kewarganegaraan dalam bab berikut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa
saja tujuan dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan?
3. Apa saja ruang
lingkup pendidikan kewarganegaraan?
4. Bagaimana peran
pendidikan kewarganegaraan membentuk karakter generasi
muda?
1.3 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
2. Untuk
mengetahui tujuan dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaran
3. Untuk mengetahui
ruang lingkup pendidikan kearganegaraan
4. Untuk
mengetahui peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pembentuk karakter generasi
muda.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
UU No.22 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 (2),
dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi
pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warganegara dan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya
selama ini, pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah,
Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di perguruan Tinggi,
Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih
menekankan pada Pendidikan pendahulua Bela negara.
Keputusan Materi Pendidikan dan Kebudayaan No.056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar belaja Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisi Pendidikan Kepribadian (MKPK).
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan di samping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warganegara dan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan kemudian diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahulu Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. [2]
Keputusan Materi Pendidikan dan Kebudayaan No.056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar belaja Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisi Pendidikan Kepribadian (MKPK).
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan di samping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warganegara dan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan kemudian diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahulu Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. [2]
Salah
satu penyempurnanya yakni dengan membangun nasionalisme. Setiap negara senangtiasa
berupaya untuk membangun nasionalisme rakyatnya yakni melalui sarana
pendidikan, dalam hal ini dengan memprogamkan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) di lembaga-lembaga pendidikan. Mengapa urusan nasionalisme menjadi
begitu sangat penting bagi suatu negara? Hal ini tidak terlepas oleh karena
nasionalisme itu merupakan penyangga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Banyak istilah yang beredar di tingkat global atas penyebutan untuk pendidikan yang satu ini. Di Amerika Serikat disebut Civic/Civic Education, di Inggris dikenal dengan sebutan Citizenship Education, di Australia disebut dengan Civic Social Studies, di Timur Tengah disebut sebagai Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia dikenal dengan sebutan Obscervovedinie, dan kalau di Indonesia disebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Pada hakikatnya semua penyebutan itu menunjuk kepada makna yang sama, yakni sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
Secara historis, perkembangan Civic Education untuk tinggkat perguruan tinggi di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an) Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).
Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut adalah adanya beberapa masa distorsi hakikat pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang diintervensi kepentingan penguasa terutama pada masa Orde Baru, di mana pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan pada masa lalu seringkali dimanfaatkan penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dan menciptakan status quo.
Indonesia pun telah menggariskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan pada setiap fakultas, jurusan, ataupun program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebagaimana setiap negara-negara didunia senantiasa menambatkan pendidikan kewarganegaraan pada filsafat bangsanya masing-masing. Begitupun Indonesia, yang telah merumuskan pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pada filsafat bangsa Indonesia, yakni pancasila.
Menurut Mansoer, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy, serta citizenship yang berlandaskan pada Filsafat Pancasila serta mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.[3]
Banyak istilah yang beredar di tingkat global atas penyebutan untuk pendidikan yang satu ini. Di Amerika Serikat disebut Civic/Civic Education, di Inggris dikenal dengan sebutan Citizenship Education, di Australia disebut dengan Civic Social Studies, di Timur Tengah disebut sebagai Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia dikenal dengan sebutan Obscervovedinie, dan kalau di Indonesia disebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Pada hakikatnya semua penyebutan itu menunjuk kepada makna yang sama, yakni sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
Secara historis, perkembangan Civic Education untuk tinggkat perguruan tinggi di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an) Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).
Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut adalah adanya beberapa masa distorsi hakikat pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang diintervensi kepentingan penguasa terutama pada masa Orde Baru, di mana pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan pada masa lalu seringkali dimanfaatkan penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dan menciptakan status quo.
Indonesia pun telah menggariskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan pada setiap fakultas, jurusan, ataupun program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebagaimana setiap negara-negara didunia senantiasa menambatkan pendidikan kewarganegaraan pada filsafat bangsanya masing-masing. Begitupun Indonesia, yang telah merumuskan pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pada filsafat bangsa Indonesia, yakni pancasila.
Menurut Mansoer, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy, serta citizenship yang berlandaskan pada Filsafat Pancasila serta mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.[3]
2.2
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adanya Pendidikan Kewarganegaan bagi
bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai
manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki
nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan yang adil terhadap lingkungan
sosialnya.
Semantara esensi Pendidikan Kewarganegaraan ini diarahkan sebagai pendidikan demokrasi untuk membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab serta sekaligus dalam upaya untuk menjadikan warga yang baik dan demokratis.
Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/ DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagaiberikut:
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Semantara esensi Pendidikan Kewarganegaraan ini diarahkan sebagai pendidikan demokrasi untuk membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab serta sekaligus dalam upaya untuk menjadikan warga yang baik dan demokratis.
Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/ DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagaiberikut:
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu memujudkan nilai-nilai
dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam mengusai, menetapkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung
jawab dan bermoral.
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan pendidikan Kewarganegaraan
mencakup :
a.
Tujuan Umum:
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warganegaraan dengan negara yang dapat diandalkan oleh bangga dan
negara.
b.
Tujuan Khusus :
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indosesia
terdidik dan bertanggung jawab.
1. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.[4]
2.3
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai
program pendidikan yang menyiarkan mengenai kebangsaan dan kewarganegaraan
Indonesia yang berbasis pada filosofi bangsa, yakni Pancasila, Pendidikan
Kewaganegaraan memiliki daya jelajah dalam ruang lingkup pembahasan tentang:
1. Filsafat
Pancasila; Filsafat pancasila juga disebut sebagai falsafat bangsa Indonesia
atau sebagai pandangan hidup bangsa, pandangan hidup bangsa ini hasil dari
pemikiran dan perenungan jiwa yang mendalam, yang terangkum dalam sila-sila
pancasila
2. Identitas
Nasional; Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
3. Bangsa
dan Negara Indonesia; Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
“bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bum. Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
4. Warga Negara Indonesia; . setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia
5. Demokrasi Indonesia; . setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia
6.
Konstitusi
Indonesia; sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
7.
Negara Hukum;
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya.
8. Hak
Asasi Manusia; hak yang melekat pada
diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat
tetap.
9.
Geopolitik
Indonesia; cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan,
yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
10.
Geostrategi
Indonesia; merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara
Indonesia untuk menentukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai
tujuan nasional bangsa Indonesia.
2.4 Peran Pendidikan Kewarganegaraan Membentuk Karakter Generasi Muda
Pendidikan kewarganegaraan
sangat penting. Di negara Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi
antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.“Tanpa pendidikan
kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan suatu proses yang dilakukan lembaga sebagai
pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi
warga Negara yang secara politik dan ikut membangun system politik yang
demokratis.
Dalam buku Pendidikan Karakter oleh Prof. Darmiyati Zuchdi, EEd.D., dkk
mengemukakan bahwa Wynne (1991) istilah karakter diambil dari bahasa yunani
yang berarti ‘to mark’ (menandai). Istilah ini lebih difokuskan pada bagaimana
upaya pengaplikasian nilai kebaikan dalam bnetuk tindakan atau tingkah laku.
Wynne mengatakan bahwa ada dua pengertian tentang karakter.Kesatu, ia
menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku apabila seseorang berperilaku
tidak jujur, kejam atau rakus, tentulah orang tersebut memanifestasikan
perilaku buruk. Sebaliknya apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong,
tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia.Kedua, istilah
karate erat kaitannya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut ‘orang
berkarakter’ apabila tingkahlakunya sesuai kaidah moral.
Oleh karena itu, peran
pendidikan kewarganegaraan dalam membenruk karakter muda dapat dimulai dari
pembentukan karakter salah satunya adalah faktor keluarga dan pendidikan.
Keluarga (pendidikan) adalah sebuah unit yang membangun bangsa dan untuk itulah
negara dibangun. Keluarga adalah tempat dimana karakter anak dibentuk
dimana pendidikan dimulai dan dipupuk, dimana norma pengambilan
keputusan oleh si anak diciptakan.
Karakter warga negara yang baik merupakan tujuan umum yang ingin dicapai
dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di negara-negara mana pun di
dunia.Sebagai contoh,di kanada pembentukan karakter warga negara yang baik
melalui pendidikan kewarganegaraan diserahkan kepada pemerintah negara-negara
bagian.Dalam konteks indonesia,di era orde baru pembentukan karakter warga
negara tampak ditekankan kepada mata pelajaran seperti pendidikan moral
pancasila (PMP), maupun pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) bahkan
pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB).Di era pasca orde baru,kebijakan
pendidikan karakter pun ada upaya untuk menitipkanya melalui pendidikan agama
di samping pendidikan kewarganegaraan.
Persoalan apakah nilai-nilai pembangunan karakter yang di ajarkan dalam
setiap mata pelajaran harus bersifat ekplisit atau kah implisit saja,ini perlu
dilakukan agar dapat dipahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan di
setiap periode kehidupan bernegara di indonesia untuk membangun warga negara
yang baik meskipun dengan aksentuasi yang berbeda.[5]
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Materi
pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warganegara dan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Adanya Pendidikan Kewarganegaan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.
Sebagai program pendidikan yang menyiarkan mengenai kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang berbasis pada filosofi bangsa, yakni Pancasila, Pendidikan Kewaganegaraan memiliki daya jelajah dalam ruang lingkup pembahasan tentang: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Bangsa dan Negara Indonesia, Warga Negara Indonesia, Demokrasi Indonesia, Konstitusi Indonesia, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, Geopolitik Indonesia, Geostrategi Indonesia.
Adanya Pendidikan Kewarganegaan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.
Sebagai program pendidikan yang menyiarkan mengenai kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang berbasis pada filosofi bangsa, yakni Pancasila, Pendidikan Kewaganegaraan memiliki daya jelajah dalam ruang lingkup pembahasan tentang: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Bangsa dan Negara Indonesia, Warga Negara Indonesia, Demokrasi Indonesia, Konstitusi Indonesia, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, Geopolitik Indonesia, Geostrategi Indonesia.
3.2 SARAN
Sebagai seseorang yang
berintelaktual hendaklah menguasai dan memahami kehidupan bermasyarakat,
kebangsaan dan bernegara. Serta dapat mengatasi berbagai permasalah negara.
Juga memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi bangsa dan negara
DAFTAR
PUSTAKA
Erwin, Muhammad, Pendidikan Kewarganegaraan Republik
Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Sukaya, Endang Zaelani,
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma,
Yogyakarta, 2002.
http://hamiddarmadi.blogspot.com/2013/07/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
diakses pada tanggal 20 september 2014 pukul 15:59 WIB
[2] Endang
Zaelani Sukaya, Achmad Zubaidi, Sartini, Parmono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradigma:Yogyakarta,2002), hlm. 1-2
[3] Ibid, hlm. 2
[4] Ibid, hlm. 2-3
[5] http://hamiddarmadi.blogspot.com/2013/07/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
diakses pada tanggal 20 september 2014 pukul 15:59 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar