Kamis, 07 Mei 2015

kelompok 1



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus mengerti dan memahami apa hakikat Negara, dan mengenali ciri khas  Negara nya sendiri. Namun akhir-akhir ini banyak warga yang kurang begitu mengetahui tentang negaranya sendiri. Hingga salah satu kebudayaan kita dicuri oleh Negara lain. Juga banyak dari sebagian bangsa kita yang mengalami degradasi moral. Mulai menjauh dari pendidikan agama. Oleh sebab itu sudah selayaknya bangsa kita diajari kembali pada hakikat negaranya sendiri juga diajari masalah kewarganegaraan nya. Oleh sebab itu marilah kita mempelajari apa itu pendidikan kewarganegaraan dalam bab berikut.

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian pendidikan kewarganegaraan?
2.      Apa saja tujuan dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan?
3.      Apa saja ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan?
4.      Bagaimana peran pendidikan  kewarganegaraan  membentuk karakter generasi muda?


1.3  TUJUAN

1.      Untuk mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui tujuan dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaran
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup pendidikan kearganegaraan
4.      Untuk mengetahui peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pembentuk karakter generasi muda.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No.22 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warganegara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini, pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sedangkan di perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan pendahulua Bela negara.
           Keputusan Materi Pendidikan  dan Kebudayaan No.056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar belaja Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan demikian  Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisi Pendidikan Kepribadian (MKPK).
          Dengan adanya penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan di samping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warganegara dan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan kemudian diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahulu Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. [2]
Salah satu penyempurnanya yakni dengan membangun nasionalisme. Setiap negara senangtiasa berupaya untuk membangun nasionalisme rakyatnya yakni melalui sarana pendidikan, dalam hal ini dengan memprogamkan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di lembaga-lembaga pendidikan. Mengapa urusan nasionalisme menjadi begitu sangat penting bagi suatu negara? Hal ini tidak terlepas oleh karena nasionalisme itu merupakan penyangga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
        Banyak istilah yang beredar di tingkat global atas penyebutan untuk pendidikan yang satu ini. Di Amerika Serikat disebut Civic/Civic Education, di Inggris dikenal dengan sebutan Citizenship Education, di Australia disebut dengan Civic Social Studies, di Timur Tengah disebut sebagai Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia dikenal dengan sebutan Obscervovedinie, dan kalau di Indonesia disebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Pada hakikatnya semua penyebutan itu menunjuk kepada makna yang sama, yakni sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
        Secara historis, perkembangan Civic Education untuk tinggkat perguruan tinggi di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an) Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).
         Hal yang patut disayangkan dalam rentang sejarah tersebut adalah adanya beberapa masa distorsi hakikat pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang diintervensi kepentingan penguasa terutama pada masa Orde Baru, di mana pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan pada masa lalu seringkali dimanfaatkan penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya dan menciptakan status quo.
         Indonesia pun telah menggariskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan pada setiap fakultas, jurusan, ataupun program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebagaimana setiap negara-negara didunia senantiasa menambatkan pendidikan kewarganegaraan pada filsafat bangsanya masing-masing. Begitupun Indonesia, yang telah merumuskan pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pada filsafat bangsa Indonesia, yakni pancasila.
          Menurut Mansoer, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy, serta citizenship yang berlandaskan pada Filsafat Pancasila serta mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.[3]
2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adanya Pendidikan Kewarganegaan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.
      Semantara esensi Pendidikan Kewarganegaraan ini diarahkan sebagai pendidikan demokrasi untuk membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab serta sekaligus dalam upaya untuk menjadikan warga yang baik dan demokratis.
      Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/ DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagaiberikut:
      Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu memujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam mengusai, menetapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab  dan bermoral.
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a.       Tujuan Umum:
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegaraan dengan negara yang dapat diandalkan oleh bangga dan negara.
b.      Tujuan Khusus :
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indosesia terdidik dan bertanggung jawab.
1.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2.      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3.      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.[4]
2.3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai program pendidikan yang menyiarkan mengenai kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang berbasis pada filosofi bangsa, yakni Pancasila, Pendidikan Kewaganegaraan memiliki daya jelajah dalam ruang lingkup pembahasan tentang:
1.      Filsafat Pancasila; Filsafat pancasila juga disebut sebagai falsafat bangsa Indonesia atau sebagai pandangan hidup bangsa, pandangan hidup bangsa ini hasil dari pemikiran dan perenungan jiwa yang mendalam, yang terangkum dalam sila-sila pancasila
2.      Identitas Nasional; Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
3.      Bangsa dan Negara Indonesia; Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bum. Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
4.      Warga Negara Indonesia; . setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
5.      Demokrasi Indonesia; . setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
6.      Konstitusi Indonesia; sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
7.      Negara Hukum; Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
8.      Hak Asasi Manusia;  hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
9.      Geopolitik Indonesia; cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
10.  Geostrategi Indonesia; merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. 

2.4 Peran Pendidikan  Kewarganegaraan  Membentuk Karakter Generasi Muda

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Di negara Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan  mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.“Tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.    
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses yang dilakukan lembaga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga Negara yang secara politik dan ikut membangun system politik yang demokratis.
Dalam buku Pendidikan Karakter oleh Prof. Darmiyati Zuchdi, EEd.D., dkk mengemukakan bahwa Wynne (1991) istilah karakter diambil dari bahasa yunani yang berarti ‘to mark’ (menandai). Istilah ini lebih difokuskan pada bagaimana upaya pengaplikasian nilai kebaikan dalam bnetuk tindakan atau tingkah laku. Wynne mengatakan bahwa ada dua pengertian tentang karakter.Kesatu, ia menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku apabila seseorang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus, tentulah orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia.Kedua, istilah karate erat kaitannya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut ‘orang berkarakter’ apabila tingkahlakunya sesuai kaidah moral.
Oleh karena itu, peran pendidikan kewarganegaraan dalam membenruk karakter muda dapat dimulai dari pembentukan karakter salah satunya adalah faktor keluarga dan pendidikan. Keluarga (pendidikan) adalah sebuah unit yang membangun bangsa dan untuk itulah negara dibangun. Keluarga adalah tempat dimana karakter anak dibentuk dimana pendidikan dimulai dan dipupuk, dimana norma pengambilan keputusan oleh si anak diciptakan.
Karakter warga negara yang baik merupakan tujuan umum yang ingin dicapai dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di negara-negara mana pun di dunia.Sebagai contoh,di kanada pembentukan karakter warga negara yang baik melalui pendidikan kewarganegaraan diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian.Dalam konteks indonesia,di era orde baru pembentukan karakter warga negara tampak ditekankan kepada mata pelajaran seperti pendidikan moral pancasila (PMP), maupun pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) bahkan pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB).Di era pasca orde baru,kebijakan pendidikan karakter pun ada upaya untuk menitipkanya melalui pendidikan agama di samping pendidikan kewarganegaraan.
Persoalan apakah nilai-nilai pembangunan karakter yang di ajarkan dalam setiap mata pelajaran harus bersifat ekplisit atau kah implisit saja,ini perlu dilakukan agar dapat dipahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan di setiap periode kehidupan bernegara di indonesia untuk membangun warga negara yang baik meskipun dengan aksentuasi yang berbeda.[5]




























BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warganegara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Adanya Pendidikan Kewarganegaan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.
Sebagai program pendidikan yang menyiarkan mengenai kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang berbasis pada filosofi bangsa, yakni Pancasila, Pendidikan Kewaganegaraan memiliki daya jelajah dalam ruang lingkup pembahasan tentang: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Bangsa dan Negara Indonesia, Warga Negara Indonesia, Demokrasi Indonesia, Konstitusi Indonesia, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, Geopolitik Indonesia, Geostrategi Indonesia.

3.2  SARAN
Sebagai seseorang yang berintelaktual hendaklah menguasai dan memahami kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan bernegara. Serta dapat mengatasi berbagai permasalah negara. Juga memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi bangsa dan negara









DAFTAR PUSTAKA
Erwin, Muhammad, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Sukaya, Endang Zaelani, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 2002.
http://hamiddarmadi.blogspot.com/2013/07/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html diakses pada tanggal 20 september 2014 pukul 15:59 WIB



[2] Endang Zaelani Sukaya, Achmad Zubaidi, Sartini, Parmono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradigma:Yogyakarta,2002), hlm. 1-2
[3] Ibid, hlm. 2
[4] Ibid, hlm. 2-3

[5] http://hamiddarmadi.blogspot.com/2013/07/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html diakses pada tanggal 20 september 2014 pukul 15:59 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar