BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hampir
semua Negara di
dunia, memiiki Konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Yang
biasa disebut dengan UUD atau Konvensi. Diantara Negara yang tidak memiliki
Konstitusi tertulis yang berbentuk Undang-undang
itu adalah Inggris dan Kanada, jika Negara itu tidak memiliki UUD atau
Konstitusi tertulis, lalu bagaimana
pemerintah kedua Negara tersebut mengatur kehidupan Negara ?
Sekalipun
UUD yang dijumpai di Negara itu bukan berarti tidak ada
aturan dan Undang Undang. Untuk mengatur dan merumuskan tujuan bernegara
masyarakatnya, dua Negara itu mendasarkan pada Piagam Fragmentaris yang mereka
miliki. Piagam- piagam ini sekalipun tanpa suatu dokumen khusus yang lazim disebut
dengan UUD, tetapi memuat Norma norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai
Norma Konstitusi.
Jika
Konstitusi dipahami sebagai pedoman
bernegara, maka hubungan Konstitusi dengan penyelenggaraan pemerintahan suatu
Negara yang sangatlah erat. Sejauh mana Konstitusi menjamin terselenggarakanya
pemerintahan yang demokratis menjadi pembahasan pokok pada makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari ‘’Konstitusi’’ ?
2.
Bagaimana proses dasar Konstitusi
?
3.
Bagaimana lahirnya sejarah Konstitusi
di Indonesia ?
4.
Apa pentingnya dari Konstitusi
pada sebuah Negara?
5.
Bagaimana perubahan Konstitusi
di Indonesia?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui definisi dari Konstitusi.
2.
Mampu mendeskripsikan bagaimana proses dasar Konstitusi.
3.
Mampu menjelaskan sejarah lahirnya Konstitusi
di Indonesia.
4.
Mengetahui pentingnya Konstitusi
pada sebuah Negara.
5.
Mampu memaparkan perubahan Konstitusi
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Di dalam ilmu Negara dan hukum tata negara, konstitusi
diberi arti yang berubah ubah.Sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut,
Pertama pengertian Konstitusi pada masa pemerintahan kuno ( Ancien Regime
).Kedua pengertian Konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen
konstitusi pertama di dunia yang dikenal dengan nama “ Virginia Bill of Right
1776 “.
Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan
sebagai nama bagi ketentuan ketentuan yang menyebut hak hak dari kekuasaan
orang tertentu yang berkuasa / kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja.[1]
1. Menurut Para Ahli
v
Sorvenin Lohman meliputi tiga unsur :
Ø
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil / kongklusi
dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang mengatur
mereka.
Ø
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak hak
asasi manusia dan warga negara dan alat alat pemerintahanya.
Ø
Konstitusi sebagai Farwa Regimenis yaitu kerangka
bangunan pemerintahan
v
Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute
yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi, konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
v Lasalle
Konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik.
v Herman heller
Konstitusi mempunyai
arti luas dari pada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga bersifat sosiologis
dan politis.
v K. C. Wheare
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[2]
2. Menurut Bahasa
Istilah Konstitusi
berasal dari kata “ Constitution “ (Inggris), “ Constitutie” (Belanda), “
Consituer “ (Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, mengatakan. Maksud
pemakaian istilah Konstitusi ini adalah pembentukan suatu negara, menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam praktek kenegaraan, UUD/ setidaknya sama dengan
pengertian UUD. Hal ini dikarenakan sifat terbatas hanya meliputi Konstitusi
tertulis saja. Padahal masih terdapat Konstitusi tidak tertulis yang tidak
tercantum dalam UUD dalam Negara.
Jadi Konstitusi dapat
dimaknai sebagai kerangka kerja ( Frame Work ) dari sebuah negara yang
menjelaskan bagaimana tujuan pemerintah negara tersebut diorganisir dan
dijalankan.
B.
Konsep Dasar Konstitusi
Substansi Konstitusi
1). Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and
unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa
(Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa
satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi
konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.[3] Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa
kumpulan dokument.
2)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen.[4].
Dikatakan
konstitusi itu fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Sealndia Baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku
atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun. (contoh
: USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).[5]
Ciri-ciri pokok Konstitusi, antara lain:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
Konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
- Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang.
- Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.
3)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme
and not supreme constitution).[6]
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat
tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
(Federal and Unitary Constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.
5)
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem
pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Konstitusi
dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
C.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945
sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI
yang beranggotakan 21 orang. Diketuai oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua, dengan
19 orang anggota terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera,
dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku dan Sunda kecil.
Latar belakang terbentuknya
konstitusi ( UUD’45) bermula dari janji jepang unutuk memberikan kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi :
‘’..Sejak dari dulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon
sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan Hindia
Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakan angkatan perangnya baik
di darat, laut, maupun udara, untuk megakhiri kekuasaan penjajahan Belanda. ‘’
Namun janji
hanyalah janji. Penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lama menindas dan
menguraskekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh tentara
Sekutu, Jepang tak lagi ingat dengan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas secara leluasa untuk berbuat dan
tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah merdeka
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya. Tidak bisa ditawar-tawar
lagi, dan harus segera dirumuskan.
Tanggal 18 agustus’45 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan :
1)
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD’45 yang bahannya diambil
dari rancangan UU yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2)
Menetapkan dan mengesahkan UUD 45 yang bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia perancang UUD pada
tanggal 16 Juni 1945.
3)
Memilih ketua PPKI Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Wakil ketua
Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden.
4)
Pekerjaan persiapan untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang
kemudian menjadi komite resmi. [7]
Maka, secara formil Indonesia
sempurna sebagai sebuah Negara, rakyat, wilayah, kedaulatan( pengucapan
proklamasi) dan pemerintah. Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, dan bentuk Negara yaitu Negara kesatuan( pasal 1
ayat 1 UUD’45).
Dalam sejarah konstitusi, Indonesia,
UUD 1945 pernah tidak berlaku untuk seluruh wilayah NKRI yakni antara tanggal
27 Desember 1949 sampai dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Pada saat itu berlaku konstitusi RIS dan pada tahun 1950 memberlakukanUUDS 1950.[8]
D.
Pentingnya Konstitusi di Suatu Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara
tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial
dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S.
Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi
atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa, konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa, konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang
sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar
yang digariskan oleh the founding fathers, serta
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang mereka pimpin.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya
konstitusi (grondwet)
dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de
inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting)
dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari
segi bentuk (naar demaker) oleh karena yang
memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang
raja- raja dengan rakyat, badan konstituante, atau
lembaga diktator. Pada sudut pandang yang kedua ini, K.C. Wheare mengkaitkan
pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit, di mana
konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu sebuah badan
yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi. Tapi dalam
kenyataannya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang sama sekali
hampa (tidak sarat makna, kursif penulis), karena tidak ada pertalian yang
nyata antara pihak yang merumuskan dan membuat konstitusi dengan pihak yang
benar-benar menjalankan pemerintahan negara.
Sehingga konstitusi hanya menjadi dokumen
historis semata atau justru menjadi tabir tebal antara perumus atau peletak
dasar konstitusi dengan pemerintah pemegang astafet berikutnya. Kondisi
obyektif semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab
jatuh bangunnya suatu pemerintahan yang sering diikuti pula oleh
perubahan konstitusi negara tersebut. Seperti yang pernah terjadi di
Philiphina, Kamboja, dan lain sebagainya.
E. Perubahan
Konstitusi di Indonesia
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 hingga saat ini,
setidaknya telah berlaku beberapa konstitusi yang menjadi pedoman
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia, yaitu sebagai
berikut :
A.Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
1). Bentuk Negara : negara kesatuan
2). Bentuk pemerintahan : republik
3). Bentuk kabinet : kabinet presidensial
B. Periode 14
November 1945-27 Desember 1949
1) Bentuk Negara :
negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : kabinet parlementer
Adapun
sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut,
1). Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari 4 alinea.
2). Batang
tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, serta 4 pasal aturan peralihan
dan 2 pasal aturan tambahan.
3). Penjelasan
resmi UUD 1945.
C. Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27
Desember 1949-17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk
pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut :
1) Bentuk Negara :
negara federasi/serikat
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet :
parlementer
Adapun sistematika dari Konstitusi RIS adalah
sebagai berikut,
1). Mukadimah
terdiri dari 4 alinea
2). Batang
tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
3). Lampiran.
D. Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk
kabinet adalah sebagai berikut.
1) Bentuk Negara :
negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : parlementer
Adapun
sistematika UUDS 1950 adalah sebagai berikut,
1). Mukadimah
terdiri dari 4 alinea, akan tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945.
2). Batang
tubuh terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.
3). Tidak ada
penjelasan.
E.UUD 1945 ( 5 Juli 1959-sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan
dengan baik, bahkan menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Oleh karena itu,
tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang menggunakan demokrasi liberal.
Sehingga, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu
isinya adalah kembali menggunakan UUD 1945. Sejak saat itulah bangsa Indonesia
kembali memakai konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk
kabinet adalah sebagai berikut:
1) Bentuk negara :
negara kesatuan
2) Bentuk pemerintahan : republik
3) Bentuk kabinet : presidensial
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, KewargaNegaraan Untuk SMA kelas X, Jakarta:
Erlangga, 2004, cet.1,
hal.152
Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum
Konstitusi,,Penerbit Grafindo, Jakarta: 1999, hal. 14-15. Dikutip dari
artikel Arif Budiman,SH
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani ( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.82.
Sri Soemantri
M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit : Alumni Bandung, 1987, hal.,51.
[1]
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani
( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.82.
[4] Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum
Konstitusi,,Penerbit Grafindo, Jakarta: 1999, hal. 14-15. Dikutip dari artikel
Arif Budiman,SH
[6] Sri Soemantri M,
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1987,
hal.,51.
[7]
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani
( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.86.
[8]
Ibid,hal,.87.
Caesars Palace Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusCasino Property 거제 출장안마 Map 제천 출장안마 and Caesars Palace Casino Property Map and Caesars Palace 제주도 출장마사지 Casino 당진 출장안마 Floor Plans in Las Vegas. Find your 진주 출장안마 way around the casino, find where everything is located