Kamis, 07 Mei 2015

kelompok 7



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia mengenai pembelaan Negara tercermin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dari pandangan tersebut jelaslah bahwa Indonesia dalam pembelaan negaranya menganut prinsip bahwa setiap warga     Negara berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan Negara yang telah diperjuangkannya, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia.
Konsep kesadaraan bela Negara sangat penting sebagai perwujudan dari bunyi pembukaan Undang-Undang 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia. Kami tertarik menjadikannya tema ini karena kami merasa bahwa sangat perlu kami bisa membagi ilmu tentang bagaimana mwujudkan bela negara itu kepada pembaca.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa Arti Penting Bela Negara?
2. Bagaimana Pandangan Bela Negara di Indonesia?
3. Apa Prinsip-prinsip Bela Negara?
4. Apa Tujuan Bela Negara?
5. Bagaimana Bela Negara dan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia?
6. Bagaimana Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia?
C. TUJUAN
Dengan menyusun Makalah dengan tema :Konsep Kesadaran Bela Negara, kami bertujuan supaya kami dan pembaca bisa lebih memahami tentang apa itu Bela Negara dan bagaimana Bela Negara itu bisa dilakukan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN
1.Arti Penting Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
2. Pandangan Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah hal yang sangat penting, oleh karena itu Indonesia mempunyai pandangan bahwa melakukan bela negara itu  wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang tertuang dalam salah satu bunyi pembukaan UUD 1945 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”, dan juga “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi dapat dipahami bahwa Negara Indonesi mewajibkan setiap rakyat nya untuk melakukan upaya bela negara dan hal itu sangat penting dalam berlangsungya pemerintahan dan bersatunya NKRI.
3. Prinsip-prinsip Bela Negara
Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak dapat dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Hal ini mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. [1]
4. Tujuan Bela Negara
Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional yang meliputi beberapa faktor: Adanya kualitas pendidikan bangsa Indonesia yang memiliki keahlian baik teknologi maupun pengelolaannya, juga memiliki keberanian moral, mental, intelegensial dan fisik; Memiliki persenjataan yang kuat dalam tubuh TNI/POLRI; Mempunyai sistem perekonomian yang mantap, dinamis dan berswasembada ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan luar negeri; Adanya pendidikan agama yang intensif sehingga mampu membina mental dan moral yang kuat; Penanaman rasa nasionalisme yang sehat mengarah pada filsafat dan tradisi nasional. Di samping itu, nasionalisme dapat berfungsi mempersatukan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan melenyapkan dominasi asing dalam segala aspek kehidupan; Pemerintah dipegang atau dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kesetiaan, pengabdian yang tinggi serta mampu melindungi kepentingan seluruh rakyat dan menjunjung tinggi serta menghormati hak asasinya.
  2. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.
  3. Menyelenggarakan hubungan internasional, melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.[2]
Tujuan negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”[3]
5. Bela Negara dan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Bela Negara di Indonesia dilakukan dengan 2 cara:
1.      Bela Negara Secara Fisik
2.      Bela Negara Secara Non-Fisik
1.      Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan.
2.      Bela Negara Secara Non-Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti   demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
d.      pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Bela Negara dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah bela negara dalam sistem demokrasi Indonesia. Contoh Penerapan Bela Negara Dalam Sistem Demokrasi Indonesia: Ikut serta dalam pemilihan umum. Ini merupakan contoh konkrit perjuangan rakyat dalam bela negara untuk ikut menentukan siapa pemimpin rakyat. Sistem pemilahan umum merupakan contoh bela negara yang ber azas kan Demokrasi Pancasila, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, di kontrol oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.
6. Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia
Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia adalah bagaimana cara untuk menanamkan sikap bela negara kedalam jiwa setiap peserta didik serta bagaimana bentuk cara menunjukkan sikap bela negara dalam sistem pendidikan Indonesia. [4]
Contoh cara melakukan atau perwujudan bela negara dalam sistem pendidikan negara Indonesia:
1.      Melalui kegiatan Ekstrakurikuler:
a.       PMR
b.      PASKIBRA
c.       KEPRAMUKAAN
d.      RESIMEN MAHASISWA


2.      Melalui kegiatan Intrakurikuler:
a.       Himpunan Maha Siswa Jurusan
b.      Badan Eksekutif Mahasiswa
c.       Dewan Eksekutif Mahasiswa



























BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Bela Negara adalah tekad yang tertanam di dalam jiwa setiap rakyat sebuah negara untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan negara.
2. Negara Republik Indonesia mewajibkan kepada setiap rakyatnya untuk melakukan tindakan bela negara.Upaya pewajiban tersebut dilakukan dengan cara pemberian pendidikan tentang bela negara terhadap seluruh rakyat Indonesia.
3. Bela negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan bisa dilakukan denga melakukan berbagai hal, oleh berbagai kalangan rakyat Indonesi. Oleh karena itu pendidikan dan kesadaran perilaku bela negara sangat penting di ajarkan kepada seluruh rakyat dan pemuda Indonesia sejak dini.
B. SARAN
Saran dan harapn kami selaku penyusun dari makalah ini adalah bahwa pembaca mengerti dan lebih memahami apa arti bela negara. Saran kami adalah supaya pembaca bisa menerapkan sikap dan perilaku bela negara dalam kehidupan sehari-hari.












DAFTAR PUSTAKA

1.      http:/layanan-guru.blogspot.com/2013/07/prinsip-bela-negara-rakyat-indonesia.html.26/9/2014. 16:00
2.      Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
3.      http://poetrymania.wordpress.com/2008/12/15/bela-negara-dalam-pendidikan/26/9/2014.16:30



[2] Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

[3] Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

[4] http://poetrymania.wordpress.com/2008/12/15/bela-negara-dalam-pendidikan/26/9/2014.16:30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar