KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKn tentang “DEMOKRASI”. Sholawat
dan salam tetap terlimpahkan pada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW beserta keluarganya. Amin ya
robbal’alamin
Makalah ini bertujuan
supaya pembaca lebih tahu tentang bagaimana Demokrasi di indonesia .
Penulis mengucapkan
terimakasih kepada:
1.
Bapak Dr.
Maftukhin, M.Ag selaku rektoor IAIN Tulungagung.
2.
Bapak Saiful
Bahri M.Ag selaku dosen PKn yang telah memberi arahan pembuatan makalah ini.
3.
Orang tua yang
telah memberi motivasi.
4.
Semua
teman-teman kelompok yang telah bekerja sama.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih
sederhana oleh karena itu kritik dan saran sangat diperlukan demi perbaikan
penulisan berikutnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
belakang............................................................................................
1
B. Rumusan
masalah ......................................................................................
1
C. Tujuan
........................................................................................................
1
BAB ll PEMBAHASAN
A. Hakekat Demokrasi......................................................................................2
B. Demokrasi
sebagai Pandangan
Hidup..........................................................3
C.
Unsur
- Unsur Penegak Demokrasi..............................................................5
D. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia.......................................................7
E. Pentingnya
Perilaku Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat..................8
BAB lll PENUTUP
A. Kesimpulan
...............................................................................................10
B. Saran..........................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA
LATAR BELAKANG
Indonesia
telah lahir kembali. Udara kebebasan dapat dihirup oleh
masyarakat
Indonesia. Kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berpendapat dan
berekspresi
di muka umum telah dijamin oleh Undang-undang. Walau masih
malu-malu,
namun sejak 10 tahun belakangan ini (era reformasi), perkembangan
demokrasi
di Indonesia terasa jauh lebih baik.
Kini,
berbagai tayangan yang mengungkapkan perilaku pejabat tinggi, kritikan
terhadap
pemerintah, proses persidangan dapat dilihat oleh masyarakat tanpa
ditutup-tutupi,
mahasiswa dan masyarakat dapat berdemonstrasi menyampaikan
aspirasinya,
dan lain sebagainya, sehingga masyarakat semakin cerdas dan kritis.
Puncaknya
yaitu pemilihan langsung para kepala daerah serta presiden Republik
Indonesia.
Demokrasi memang identik dengan kebebasan, namun harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Karena demokrasi yang kebablasan akan menimbulkan
potensi
konflik yang tinggi. Apa dan bagaimana sebenarnya demokrasi saat ini?
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah
pengertian dan hakekat demokrasi?
2. Bagaimanakah
peranan demokrasi sebagai pandangan hidup?
3. Apa
saja unsur-unsur penegak demokrasi?
4. Bagaimanakah
perkembangan demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana
pentingnya perilaku demokrasi dalam kehidupan masyarakat?
TUJUAN
1)
Mengetahui pengertian dan hakekat demokrasi
2)
Memahami peranan demokrasi sebagai pandangan umum
3)
Mengetahui unsur-unsur oenegak demokrasi
4)
Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
5)
Memahami bagaimana pentingnya perilaku demokrasi dalam
kehidupan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat
Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian,
secara etimologis dan secara terminologis. Secara etimologis “demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi “demos-cratein” atau “demos-cratos”
(demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kkuasaan oleh
rakyat.[1]
Secara terminologis demokrasi menurut beberapa ahli
sebagai berikut :
a. Menurut
Josefh A. Schmeter
Demokrasi merupakan
suatu perencaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-
individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
b. Menurut
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
c. Menurut
Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi merupakan
suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertibdak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.[2]
Dari para pendapat para
ahli dapat pengertian demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan,
pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan
negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik
yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga
perwakilan.
Kekuasaan pemerintahan
berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. pemerintah
dari rakyat (government of the people);
2. pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
3. pemerintahan
untuk rakyat (government for people).
Pemerintahan dari
rakyat berarti pemerintah yang diberi mandat secara sah oleh rakyat untuk
memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh
melalui hasil pemilihan dari rakyat bukan pemberian dari wangsit atau dari
kekuasaan supra natural. Karena itu pemerintah harus mendengar pemerintah
kehendak dan keinginan rakyat, bukan memaksa rakyat untuk memahami dan
mengikuti kehendak pemerintah.
Pemerintah oleh rakyat
berarti penyelenggaraan pemerintahan negara itu diawasi secara langsung oleh
rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui
perwakilannya di parlemen (DPR). Wakil rakyat inilah yang akan memilih
dan menentukan pemerintah negara sekaligus yang akan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan. Rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakilnya membentuk
pemerintahan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintahan untuk rakyat berarti
pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dalam negara demokrasi,
pemerintah harus berusaha sebaik mungkin agar kebijakan yang dikeluarkan adalah
berasal dari aspirasi rakyat untuk kepentingan rakyat. Agar kebijakan itu
inspiratif dan untuk kepentingan rakyat, pemerintah harus bertanggung jawab
kepada rakyat dan diawasi oleh rakyat.
Jadi
hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat
dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
B.
Demokrasi
sebagai Pandangan Hidup
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan
stabil bila masyarakat
pada umumnya punya
sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar
demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas
di masyarakat bahwa
demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem
lainnya (Mujani, 2002). Untuk itu masyarakat harus
menjadikan demokrasi
sebagai way of life yang
menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan,
pemerintahan,
dan kenegaraan.
Nurcholish
Madjid memiliki pandangan yang positif terhadap demokrasi.
Menurutnya,
demokrasi bukanlah kata benda, melainkan lebih merupakan kata
kerja
yang mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Karena itu,
demokrasi
haruslah diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah
proses
melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan
bermasyarakat.
Nurcholish Madjid (Cak
Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma
dan
pandangan hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal yang
mencakup tujuh norma, yaitu :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Kesadaran masyarakat
harus dibangun secara positif dalam memandang segala perbedaan. Masyarakat yang
teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh
memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas.
2.
Dalam peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah. Semangat
musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial
finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak
harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan
dilaksanakan sepenuhnya
3.
Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapat
menghalalkan segala cara.
Pandangan hidup
demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan
tujuan.
4.
Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang
jujur dan sehat.
Musyawarah
yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau
kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis untuk melihat
kemungkinan orang lain benar dandiri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada
dasarnya baik, berkecenderungan baik dan beritikad baik.
5.
Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan
papan
Warga masyarakat demokratis ditantang unuk mempu
menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki
kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN)
benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian
rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan
dan keteraturan sosial.
6.
Saling bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling
memiliki pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).
Kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling
mempercayai itikad baik masing- masing, kemudian jalinan dukung-mendukung
secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada,
merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi.
Pengakuan akan kebebasan nurani
(freedom of conscience ), persamaan hak dan kewajiban bagi semua
(egalitarianisme) dan tingkah laku penuh percaya pada itikad baik orang dan
kelompok lain ( trust attitude ) mengharuskan adanya landasan pandangan
kemanusiaan yang positif dan optimis.
7.
Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum
sepenuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.
Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad
kesadaran universal sekarang ini maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya
harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan di Indonesia.
C. Unsur-Unsur Demokrasi
·
Negara Hukum
Demokrasi suatu negara dapat
berdiri, kalau negaranya adalah negara hukum, yakni sebagai negara yang
memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui pelembagaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak dan sekaligus juga terdapat jaminan
terhadap perlindungan hak asasi manusia.
·
Pemerintah yang
Good Governance
Berdirinya suatu demokrasi sangat perlu
ditopang oleh bentuk pemerintahan yang good governance yang
pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien, responsif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.
·
Badan Pemegang
Kekuasaan Legislatif
Badan pemegang kekuasaan legislatif yang
dapat menopang tegaknya demokrasi suatu negara adalah pemegang kekuasaan
legislatif yang diisi oleh orang-orang yang memang memiliki civic skill yang
solid dan tinggi, sebagai contoh DPR RI yang memiliki fungsi membuat UU, fungsi
pengawasan, dan fungsin anggaran, maka para anggota-anggotanya memang memiliki civic skill dalam ketiga bidang tersebut.
·
Peradilan yang Bebas dan Mandiri
Peran dunia peradilan
dalam kaitannya dengan demokrasi juga berada pada peran yang sentral. Adapun
corak dunia peradilan yang dapat menopang tegaknya demokrasi suatu negara
adalah peradilan yang bebas, dalam artian tidak berada/ tidak berpengaruh
dengan tekanan dan kepentingsn, selain dari pada itu juga harus mandiri, dalam
artian tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
·
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan elemen yang sangat penting dalam membangun demokrasi. Sebab
salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi
masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara
atau pemerintahan.
·
Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Berkembangnya
demokrasi suatu negara sangat perlu dikawal oleh pers yang memang tidak berada
dibawah tekanan penguasa atau pihak manapun dan dalam pemberitaannya senantiasa
dilandasi dengan rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa dengan
berdasarkan kepada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Infrastruktur Politik
Infrastruktur
politik terdiri dari politik dan kelompok gerakan. Menerut Miriam Budiarjo,7
partai politik mengembangkan
fungsi sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik,
sebagai sarana rekrutmen kader dari sebagai sarana pengatur konflik. Begitu
puloa aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang
merupakan perwujudan adanya kebebasan dan menyampaikan pendapat terhadap negara
dan pemerintah.
D. Perkembangan
Demokrasi Indonesia
A.
Demokrasi Masa
Revolusi (1945-1950)
Pada
masa revolusi Indonesia menganut demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal di
Indonesia pada masa itu telah menyediakan sarana politik yang sebebas-bebasnya
bagai partai politik, dalam menyampaikan aspirasi politiknya. Karena terlalu
liberal, wujud kehidupan demokrasi yang terbangun telah menimbulkan
ketidakstabilan politik negara yang terbukti selama UUDS 1950 telah tujuh kali
ganti kabinet.
B.
Demokrasi Masa
Orde Lama
Pada masa demokrasi orde lama Indonesia
menganut demokrasi parlementer. Demokrasi ini berlangsung selama sembilan tahun
yang diikuti dengan terjadinya pemberontakan di daerah-daerah karena
destabilisasi politik nasional. Sementara partai-partai lebih digunakan sebagai
alat perebut kekuasaan bukan sebagai pengabdi rakyat. Koalisi pada saat itu
juga sangat gampang pecah. Rakyat didominasi partai politik dan DPR dan juga
tentara tidak memperoleh tempat dalam kontelasi politik. Maka pada tanggal 5
Juli 1959 Presiden Soekarno merubah sistem demokrasi liberal menjadi sistem
Demokrasi Terpimpin.
C.
Demokrasi Orde
Lama (1959-1968)
Pada
masa demokrasi orde lama Indonesia menganut demokrasi tepimpin. Pada masa itu
demokrasi didominasi oleh Presiden yang ditandai dengan pembentukan
kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963
tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup dan membatalkan
jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Presiden diberi wewenang untuk campur
tangan di bidang legislatif (UU No. 14 tahun 1963) dan di bidang yudikatif (UU
No. 15 tahun 1963). Pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi di tutup
dan pada masa ini pengaruh komunis sudah sangat berkembang. Peranan ABRI juga
sangat meluas sebagai unsur sospol. Interpretasi dari Presiden harus dianggap
benar, yang akhirnya membawa Indonesia pada tahun 1965 berada diambang
kehancuran, baik secara politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
D.
Demokrasi Orde
Baru (1968-1998)
Pada mulanya politik orde baru tampil
dengan demokrasi yang berlanggang libetarial dibidang politikdan berusaha
membikan kekuasaan dibidang ekonomi yang akhirnya mengarah pada pemusatan
kekuasaan Presiden yang ditandai dengan pengukuhan dominasi peranan ABRI dan
golongan karya dalam kancah politik kekuatan utama Presiden, birokratisai dan
sentralisasi dalam pengambilan keputusan, pengaturan peran dan fungsi partai
politik serta lembaga kemasyarakatan. Kontrol dan intervensi pemerintah juga
dilakukan dalam berbagai urusan parpoldan dibidang Pers. Pemusatan pada Orde
ini membawa bangsa Indonesia di ambang krisis multidimensi dan akhirnya jatuh
pada tahun 1998.
E.
Demokrasi Masa
Reformasi (1968-sekarang)
Derap
reformasi merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmem bangsa
Indonesia yang secara rasional dan sistematis untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai
dasar demokrasi itu antara lain bebasnya Pers, dijalankannya otonomi daerah,
pemisahan TNI dan POLRI serta diamandemen nya pasal-pasal yang dipandang kurang
demokratis dalam UUD 1945.
E.
Pentingnya Perilaku Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia diciptakan
sebagai makhluk sosial yang bersama–sama orang lain ditengah–tengah masyarakat.
Demokrasi merupakan sistem dan tatanan yang dipandang mampu menampung segala
permasalahan dan aspirasi yang berkembang didalam kehidupan masyarakat maka
perlu dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Adapun arti penting kehidupan
demokratis dalam kehidupan masyarakat antara lain :
a.
Meningkatkan
rasa kasih sayang di antara sesama warga masyarakat.
b.
Terjalinnya
komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab
semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan.
c.
Terhindarnya
tindak kekerasan antara warga masyarakat demokrasi anti kekerasan, permasalahan
diselesaikan secara damai.
d.
Memberi
motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat karena semua
anggota keluarga merasa senang dan puas, merasa lebih dihargai kedudukannya di
masyarakat.
e.
Dapat
meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat sebab dengan terwujudnya kehidupan
demokratis semua warga masyarakat puas, tidak ada yang memiliki rasa dendan dan
benci terhadap warga masyarakat lainnya.
f.
Meningkatkan
rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat didalam melaksanakan
pembangunan.
g.
Menghilangkan
rasa saling curiga mencurigai di antara sesama warga masyarakat.
KESIMPULAN
1.Demokrasi
adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kkuasaan oleh
rakyat.
2
Kekuasaan pemerintahan ada di tangan rakyat meliputi :
·
Pemerintahan
oleh rakyat
·
Pemeritahan dari
rakyat
·
Pemeritahan
untuk rakyat
3.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
·
Demokrasi masa
revolusià
demokrasi liberal
·
Demokrasi masa
orde lamaà
demokrasi parlementer dan terpimpin
·
Demokrasi masa
orde baru
·
Demokrasi masa
reformasi
SARAN
Makalah
ini dapat terselesaikan tetapi tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan.
Maka dari itu, kami meminta saran dan kritik untuk perbaikan dan kelengkapan
makalah kami berikutnya. Semoga makalath ini bisa bermanfaat bagi teman-teman.
Apabila ada kekurangan dalam pembuatan makalah kami mohon maaf.
[1] Inu
Kencana, 1994 : 150;1999 18, Miriam Budiardjo,1997 : 50, Ignas Kleden, 2000 ;
5, Masykuri Abdillah, 1999 : 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar