Kamis, 07 Mei 2015

kelompok 8



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masyarakat madani (civil society) merupakan produk sejarah dan lahir di masyarakat Barat Modern. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVIII), pengertian masyarakat madani (civil society) di anggap sama seperti pengertian negara (state) yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain.
Akan tetapi, pada paruh abad XVIII, terminologi ini mengalami pergeseran makna, masyarakat madani (civil society) dan negara (state) di pahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa sebagai pencerahan dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi (Hikam, AS, 1999).
B. RUMUSAN MASALAH
1.    Apa  definisi dari Masyarakat Madani (civil society) ?
2.    Bagaimana konsep Masyarakat Madani (civil society) ?
3.    Kapan Masyarakat Madani muncul (civil society) ?
4.    Apa saja karakteristik Masyarakat Madani (civil society) ?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk memberikan penjelasan tentang apa yang di sebut dengan Masyarakat Madani (civil society), konsep Masyarakat Madani (civil society),  Sejarah dan perkembangan (civil society), dan beberapa karakteristik dari Masyarakat Madani (civil society).
Disini kami mencoba menjelaskan konsep Masyarakat madani (civil society), mengaplikasikan nilai-nilainya, menganalisa posisi Masyarakat Madani (civil society) dan mengkritisi segala bentuk fenomena yang menyimpang dari nilai-nilai Masyarakat Madani (civil society) terutama di Indonesia.
           





















BAB II
PEMBAHASAN
A.  DEFINISI MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Ada beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar:
a.    Zbigniew Rau, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
b.    Han sung-Joo, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentukserta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani ini.
c.    Kim Sunhyuk, ia mengatakan bahwa masyarakat madani (civil society) adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakandalam masyarakat secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuandasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan suatu kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
d.   Anwar Ibrahim, ia mengatakan bahwa Masyarakat Madani (civil society) adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Jadi, Masyarakat Madani (civil society) adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
B.  KONSEP MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
1.    Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
2.    Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
3.    Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.    Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
5.    Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
6.    Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.    Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
C.  MASYARAKAT MADANI DALAM SEJARAH (CIVIL SOCIETY)
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah, yang terdokumentasi dalam masyarakat madani, yaitu:
1.    Masyarakat Saba’
Yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. Nama Saba’ yang terdapat di dalam Al-Qur’an itu bahkan dijadikan nama salah satu surat di dalam Al-Qur’an, yaitu surat ke 34. Keadaan masyarakat Saba’ yang dikisahkan dalam Al-Qur’an itu mendiami negeri yang baik, yang subur dan nyaman. Di tempat itu terdapat kebun dengan tanamannya yang subur, yang menyediakan rezeki, memenuhi hidup masyarakatnya. Negeri yang indah itu merupakan wujud dari kasih saying Allah yang disediakan bagi masyarakat Saba’. Allah juga maha pengampun apabila terjadi kealpaan pada masyarakat tersebut. Karena itu Allah, memerintahkan masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepada Allah yang telah menyediakan kebutuhan hidup mereka. Kisah keadaan masyarakat Saba’ ini sangat popular dengan ungkapan Al-Qur’an “Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur”.
2.    Masyarakat Madinah
Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian madinah antara Rasulullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaun Aus dan Kharaj. Madinah adalah nama kota di Negara Arab Saudi, tempat yang didiami Rosulullah saw sampai akhir hayat beliau sesudah hijrah. Kota itu sangat popular, karena menjadi pusat lahir dan berkembangnya agama islam setelah Makkah. Di kota itu pertama kali Rosulullah SAW membangun masjid yang dikenal dengan nama Masjid Nabawi.
Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasulullah saw sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di anutnya.
D.  KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Karakteristik, yaitu untuk menjelaskan bahwa untuk menciptakan masyarakat madani (civil society) di perlukan persyaratan-persyaratan dalam penegakannya.
1.    Free Public Sphere
Free Public Sphere ini di kemukakan oleh Arendt dan Hebermas. Yang di maksud dengan  free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang serta mampu melakukan berbagai wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Ruang publik secara teoristis dapat di artikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan politik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Jadi  free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus di perhatikan, karena dengan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan Masyarakat Madani (civil society), maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang teranink dan otoriter.
2.    Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana Masyarakan Madani (civil society), di mana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Penekanan demokratis disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya pendidikan, ekonomi.
3.    Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam Masyarakat Madani (civil society) untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi—menurut Nurcholish madjid—merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa Masyarakat Madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesedian individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
4.    Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan civil society, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyaataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya civil society. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bond of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal,monolitik,sama dan sebangun dalam segala segi.
5.    Keadilan sosial (Social Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara essensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).













BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1.    Masyarakat madani (Civil Society) adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan Negara, memiliki ruang publik (public sphare) dalam mengemukakan pendapat
2.    Masyarakat madani dalam sejarah ada 2:
a)    Masyarakat Saba’
b)   Masyarakat Madinah
3.    Karakteristik civil society:
a)    Free public sphere
b)   Demokratis
c)    Toleran
d)   Pluralism
e)    Keadilan social
B.  SARAN
Makalah ini dapat terselesaikan tetapi tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, kami meminta saran dan kritik untuk perbaikan dan kelengkapan makalah kami berikutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi teman-teman. Apabila ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini kami mohon maaf.








kelompok 7



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia mengenai pembelaan Negara tercermin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dari pandangan tersebut jelaslah bahwa Indonesia dalam pembelaan negaranya menganut prinsip bahwa setiap warga     Negara berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan Negara yang telah diperjuangkannya, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia.
Konsep kesadaraan bela Negara sangat penting sebagai perwujudan dari bunyi pembukaan Undang-Undang 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia. Kami tertarik menjadikannya tema ini karena kami merasa bahwa sangat perlu kami bisa membagi ilmu tentang bagaimana mwujudkan bela negara itu kepada pembaca.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa Arti Penting Bela Negara?
2. Bagaimana Pandangan Bela Negara di Indonesia?
3. Apa Prinsip-prinsip Bela Negara?
4. Apa Tujuan Bela Negara?
5. Bagaimana Bela Negara dan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia?
6. Bagaimana Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia?
C. TUJUAN
Dengan menyusun Makalah dengan tema :Konsep Kesadaran Bela Negara, kami bertujuan supaya kami dan pembaca bisa lebih memahami tentang apa itu Bela Negara dan bagaimana Bela Negara itu bisa dilakukan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN
1.Arti Penting Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
2. Pandangan Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah hal yang sangat penting, oleh karena itu Indonesia mempunyai pandangan bahwa melakukan bela negara itu  wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang tertuang dalam salah satu bunyi pembukaan UUD 1945 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”, dan juga “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi dapat dipahami bahwa Negara Indonesi mewajibkan setiap rakyat nya untuk melakukan upaya bela negara dan hal itu sangat penting dalam berlangsungya pemerintahan dan bersatunya NKRI.
3. Prinsip-prinsip Bela Negara
Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak dapat dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Hal ini mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. [1]
4. Tujuan Bela Negara
Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional yang meliputi beberapa faktor: Adanya kualitas pendidikan bangsa Indonesia yang memiliki keahlian baik teknologi maupun pengelolaannya, juga memiliki keberanian moral, mental, intelegensial dan fisik; Memiliki persenjataan yang kuat dalam tubuh TNI/POLRI; Mempunyai sistem perekonomian yang mantap, dinamis dan berswasembada ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan luar negeri; Adanya pendidikan agama yang intensif sehingga mampu membina mental dan moral yang kuat; Penanaman rasa nasionalisme yang sehat mengarah pada filsafat dan tradisi nasional. Di samping itu, nasionalisme dapat berfungsi mempersatukan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan melenyapkan dominasi asing dalam segala aspek kehidupan; Pemerintah dipegang atau dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kesetiaan, pengabdian yang tinggi serta mampu melindungi kepentingan seluruh rakyat dan menjunjung tinggi serta menghormati hak asasinya.
  2. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.
  3. Menyelenggarakan hubungan internasional, melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.[2]
Tujuan negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”[3]
5. Bela Negara dan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Bela Negara di Indonesia dilakukan dengan 2 cara:
1.      Bela Negara Secara Fisik
2.      Bela Negara Secara Non-Fisik
1.      Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan.
2.      Bela Negara Secara Non-Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti   demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
d.      pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Bela Negara dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah bela negara dalam sistem demokrasi Indonesia. Contoh Penerapan Bela Negara Dalam Sistem Demokrasi Indonesia: Ikut serta dalam pemilihan umum. Ini merupakan contoh konkrit perjuangan rakyat dalam bela negara untuk ikut menentukan siapa pemimpin rakyat. Sistem pemilahan umum merupakan contoh bela negara yang ber azas kan Demokrasi Pancasila, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, di kontrol oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat.
6. Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia
Bela Negara Dalam Sistem Pendidikan Negara Indonesia adalah bagaimana cara untuk menanamkan sikap bela negara kedalam jiwa setiap peserta didik serta bagaimana bentuk cara menunjukkan sikap bela negara dalam sistem pendidikan Indonesia. [4]
Contoh cara melakukan atau perwujudan bela negara dalam sistem pendidikan negara Indonesia:
1.      Melalui kegiatan Ekstrakurikuler:
a.       PMR
b.      PASKIBRA
c.       KEPRAMUKAAN
d.      RESIMEN MAHASISWA


2.      Melalui kegiatan Intrakurikuler:
a.       Himpunan Maha Siswa Jurusan
b.      Badan Eksekutif Mahasiswa
c.       Dewan Eksekutif Mahasiswa



























BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Bela Negara adalah tekad yang tertanam di dalam jiwa setiap rakyat sebuah negara untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan negara.
2. Negara Republik Indonesia mewajibkan kepada setiap rakyatnya untuk melakukan tindakan bela negara.Upaya pewajiban tersebut dilakukan dengan cara pemberian pendidikan tentang bela negara terhadap seluruh rakyat Indonesia.
3. Bela negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan bisa dilakukan denga melakukan berbagai hal, oleh berbagai kalangan rakyat Indonesi. Oleh karena itu pendidikan dan kesadaran perilaku bela negara sangat penting di ajarkan kepada seluruh rakyat dan pemuda Indonesia sejak dini.
B. SARAN
Saran dan harapn kami selaku penyusun dari makalah ini adalah bahwa pembaca mengerti dan lebih memahami apa arti bela negara. Saran kami adalah supaya pembaca bisa menerapkan sikap dan perilaku bela negara dalam kehidupan sehari-hari.












DAFTAR PUSTAKA

1.      http:/layanan-guru.blogspot.com/2013/07/prinsip-bela-negara-rakyat-indonesia.html.26/9/2014. 16:00
2.      Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
3.      http://poetrymania.wordpress.com/2008/12/15/bela-negara-dalam-pendidikan/26/9/2014.16:30



[2] Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

[3] Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

[4] http://poetrymania.wordpress.com/2008/12/15/bela-negara-dalam-pendidikan/26/9/2014.16:30