Kamis, 07 Mei 2015

kelompok 4



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hampir semua Negara di dunia, memiiki Konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Yang biasa disebut dengan UUD atau Konvensi. Diantara Negara yang tidak memiliki Konstitusi tertulis yang berbentuk Undang-undang itu adalah Inggris dan Kanada, jika Negara itu tidak memiliki UUD atau Konstitusi tertulis, lalu bagaimana pemerintah kedua Negara tersebut mengatur kehidupan Negara ?
Sekalipun UUD yang dijumpai di Negara itu bukan berarti tidak ada aturan dan Undang Undang. Untuk mengatur dan merumuskan tujuan bernegara masyarakatnya, dua Negara itu mendasarkan pada Piagam Fragmentaris yang mereka miliki. Piagam- piagam ini sekalipun tanpa suatu dokumen khusus yang lazim disebut dengan UUD, tetapi memuat Norma norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai Norma Konstitusi.
Jika Konstitusi dipahami sebagai pedoman bernegara, maka hubungan Konstitusi dengan penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara yang sangatlah erat. Sejauh mana Konstitusi menjamin terselenggarakanya pemerintahan yang demokratis menjadi pembahasan pokok pada makalah ini.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari ‘’Konstitusi’’ ?
2.      Bagaimana proses dasar Konstitusi ?
3.      Bagaimana lahirnya sejarah Konstitusi di Indonesia ?
4.      Apa pentingnya dari Konstitusi pada sebuah Negara?
5.       Bagaimana perubahan Konstitusi di Indonesia?

C.     Tujuan Makalah
1.      Mengetahui definisi dari Konstitusi.
2.      Mampu mendeskripsikan bagaimana proses dasar Konstitusi.
3.      Mampu menjelaskan sejarah lahirnya Konstitusi di Indonesia.
4.      Mengetahui pentingnya Konstitusi pada sebuah Negara.
5.      Mampu memaparkan perubahan Konstitusi di Indonesia.














BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Konstitusi
            Di dalam ilmu Negara dan hukum tata negara, konstitusi diberi arti yang berubah ubah.Sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut, Pertama pengertian Konstitusi pada masa pemerintahan kuno ( Ancien Regime ).Kedua pengertian Konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstitusi pertama di dunia yang dikenal dengan nama “ Virginia Bill of Right 1776 “.
            Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan ketentuan yang menyebut hak hak dari kekuasaan orang tertentu yang berkuasa / kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja.[1]
1.      Menurut Para Ahli
v  Sorvenin Lohman meliputi tiga unsur :
Ø  Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil / kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang mengatur mereka.
Ø  Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak hak asasi manusia dan warga negara dan alat alat pemerintahanya.
Ø  Konstitusi sebagai Farwa Regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan
v  Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi, konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
v  Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
v  Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas dari pada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga bersifat sosiologis dan politis.
v  K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.[2]

2.      Menurut Bahasa
            Istilah Konstitusi berasal dari kata “ Constitution “ (Inggris), “ Constitutie” (Belanda), “ Consituer “ (Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, mengatakan. Maksud pemakaian istilah Konstitusi ini adalah pembentukan suatu negara, menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam praktek kenegaraan, UUD/ setidaknya sama dengan pengertian UUD. Hal ini dikarenakan sifat terbatas hanya meliputi Konstitusi tertulis saja. Padahal masih terdapat Konstitusi tidak tertulis yang tidak tercantum dalam UUD dalam Negara.
            Jadi Konstitusi dapat dimaknai sebagai kerangka kerja ( Frame Work ) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintah negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
B.     Konsep Dasar Konstitusi
    Substansi Konstitusi
1).  Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.[3] Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.
2)      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.[4].
Dikatakan konstitusi itu fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Sealndia Baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun.  (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).[5]
Ciri-ciri pokok Konstitusi, antara lain:
  • Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
  • Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
  • Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang.
  • Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.
3)      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).[6] Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.
5)      Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
  • Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
C.    Sejarah Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 21 orang. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua, dengan 19 orang anggota terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku dan Sunda kecil.
            Latar belakang terbentuknya konstitusi ( UUD’45) bermula dari janji jepang unutuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi : ‘’..Sejak dari dulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakan angkatan perangnya baik di darat, laut, maupun udara, untuk megakhiri kekuasaan penjajahan Belanda. ‘’
            Namun janji hanyalah janji. Penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lama menindas dan menguraskekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh tentara Sekutu, Jepang tak lagi ingat dengan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas secara leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Setelah merdeka kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya. Tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan harus segera dirumuskan.
            Tanggal 18 agustus’45 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan :
1)      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD’45 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2)      Menetapkan dan mengesahkan UUD 45 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juni 1945.
3)      Memilih ketua PPKI Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Wakil ketua Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden.
4)      Pekerjaan persiapan untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi komite resmi. [7]
Maka, secara formil Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, rakyat, wilayah, kedaulatan( pengucapan proklamasi) dan pemerintah. Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dan bentuk Negara yaitu Negara kesatuan( pasal 1 ayat 1 UUD’45).
Dalam sejarah konstitusi, Indonesia, UUD 1945 pernah tidak berlaku untuk seluruh wilayah NKRI yakni antara tanggal 27 Desember 1949 sampai dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Pada saat itu berlaku konstitusi RIS dan pada tahun 1950 memberlakukanUUDS 1950.[8]

D.    Pentingnya Konstitusi di Suatu Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara   harus          dijalankan.
            Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa, konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah per­juangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam menge­mudikan suatu negara yang mereka pimpin.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (grondwet) dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar demaker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh se­orang raja- raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembaga diktator. Pada sudut pandang yang ke­dua ini, K.C. Wheare mengkaitkan pentingnya kon­stitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit, di mana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konsti­tusi. Tapi dalam kenyataannya tidak menutup ke­mungkinan adanya konstitusi yang sama sekali hampa (tidak sarat makna, kursif penulis), karena tidak ada pertalian yang nyata antara pihak yang merumuskan dan membuat konstitusi dengan pihak yang benar-be­nar menjalankan pemerintahan negara.
Sehingga kon­stitusi hanya menjadi dokumen historis semata atau justru menjadi tabir tebal antara perumus atau peletak dasar konstitusi dengan pemerintah pemegang astafet berikutnya. Kondisi obyektif semacam inilah yang men­jadi salah satu penyebab    jatuh bangunnya suatu peme­rintahan yang sering diikuti pula oleh perubahan kon­stitusi negara tersebut. Seperti yang pernah terjadi di Philiphina, Kamboja, dan lain sebagainya.
E.     Perubahan Konstitusi di Indonesia
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 hingga saat ini, setidaknya telah berlaku beberapa konstitusi yang menjadi pedoman penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia, yaitu sebagai berikut :

A.Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
1). Bentuk Negara                   : negara kesatuan
2). Bentuk pemerintahan         : republik
3). Bentuk kabinet                  : kabinet presidensial
B. Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
1)      Bentuk Negara                       : negara kesatuan
2)      Bentuk pemerintahan             : republik
3)      Bentuk kabinet                       : kabinet parlementer
Adapun sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut,
1). Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea.
2). Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, serta 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
3). Penjelasan resmi UUD 1945.
C. Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut :
1)      Bentuk Negara                       : negara federasi/serikat
2)      Bentuk pemerintahan             : republik
3)      Bentuk kabinet                       : parlementer
Adapun sistematika dari Konstitusi RIS adalah sebagai berikut,
1). Mukadimah terdiri dari 4 alinea
2). Batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
3). Lampiran.
D.    Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet adalah sebagai berikut.
1)      Bentuk Negara                        : negara kesatuan
2)      Bentuk pemerintahan              : republik
3)      Bentuk kabinet                        : parlementer
Adapun sistematika UUDS 1950 adalah sebagai berikut,
1). Mukadimah terdiri dari 4 alinea, akan tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945.
2). Batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.
3). Tidak ada penjelasan.
E.UUD 1945 ( 5 Juli 1959-sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950  tidak berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan kekacauan di berbagai bidang. Oleh karena itu, tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS 1950 yang menggunakan demokrasi liberal. Sehingga, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret yang salah satu isinya adalah kembali menggunakan UUD 1945. Sejak saat itulah bangsa Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet adalah sebagai berikut:
1)      Bentuk negara                         : negara kesatuan
2)      Bentuk pemerintahan              : republik
3)      Bentuk kabinet                        : presidensial



BAB III
PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto, KewargaNegaraan Untuk SMA kelas X, Jakarta: Erlangga, 2004, cet.1, hal.152
Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi,,Penerbit Grafindo, Jakarta: 1999, hal. 14-15. Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani ( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.82.

Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit : Alumni Bandung, 1987, hal.,51.



[1] PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah  Jakarta,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani ( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.82.
[2] Budiyanto, Kewarga Negaraan Untuk SMA kelas X, Jakarta : Erlangga,2004, cet.1, hal.152
[3] ibid, hal.153 di kutip dari buku C.F Strong, Modern Political constituton
[4] Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi,,Penerbit Grafindo, Jakarta: 1999, hal. 14-15. Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH
[5] Ibid hal.153
[6] Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1987, hal.,51.
[7] PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah  Jakarta,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,Ham & Masyarakat Madani ( Jakarta,IAIN Jakarta Press,2000),hal,.86.
[8] Ibid,hal,.87.

1 komentar:

  1. Caesars Palace Casino & Hotel - Mapyro
    Casino Property 거제 출장안마 Map 제천 출장안마 and Caesars Palace Casino Property Map and Caesars Palace 제주도 출장마사지 Casino 당진 출장안마 Floor Plans in Las Vegas. Find your 진주 출장안마 way around the casino, find where everything is located

    BalasHapus